KEPUTUSAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH NOMOR 188.44/255/2024 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PERCEPATAN PENANGGULANGAN PENYAKIT TUBERKULOSIS PROVINSI KALIMANTAN TENGAH PERIODE 2024 - 2029

Riwayat Dokumen

Nama DokumenModifiedUser

PEMBENTUKAN TIM PERCEPATAN PENANGGULANGAN PENYAKIT TUBERKULOSIS PROVINSI KALIMANTAN TENGAH PERIODE 2024 – 2029

Abstrak

Dalam keputusan gubernur ini diatur tentang Tim Percepatan Penanggulangan Penyakit Tuberkulosis Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2024-2029. Tuberkulosis yang selanjutnya disebut TBC adalah penyakit menular yang dapat menyerang paru-paru dan organ lainnya. Dalam keputusan ini telah diatur terkait susunan keanggotaan dan uraian tugas dari tiap anggota dalam Tim Percepatan TBC di Provinsi Kalimantan Tengah.

Detail Dokumen
Komentar (0)
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi
Semua Komentar
No data was found
Komentar (0)
Belum ada komentar pada kebijakan ini. Jadi yang pertama mengomentari kebijakan ini.
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi

Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?