KEPUTUSAN GUBERNUR LAMPUNG NOMOR 708 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA AKSI DAERAH PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2025 – 2030

Riwayat Dokumen

Nama DokumenModifiedUser

RENCANA AKSI DAERAH PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2025 – 2030

Abstrak

Provinsi Lampung merupakan salah satu daerah dengan estimasi beban kasus TBC sebesar 31.302 kasus di tahun 2024, capaian ini menjadikan Provinsi Lampung menjadi provinsi dengan beban kasus yang tinggi di Indonesia. Tantangan yang dihadapi dalam program penanggulangan TBC adalah belum optimalnya pelaksanaan skrining dalam penemuan kasus TBC serta pemenuhan layanan dari fasilitas kesehatan yang belum standar guna penguatan jejaring dan implementasi program TBC. Disamping itu belum bersinergi dan terintegrasinya lintas program, lintas sektor, lembaga pemerintah terkait, dan masyarakat dalam pelaksanaan penanggulangan TBC di Provinsi Lampung.Mempertimbangkan kondisi tersebut, maka penyusunan Rencana Aksi Daerah Penanggulangan TBC Provinsi Lampung Tahun 2025 - 2030 merupakan salah satu strategi dalam rangka membangun komitmen stakeholder daerah (pemerintah dan non pemerintah) untuk terlibat secara langsung dalam pelaksanaan pencegahan dan pengendalian TBC sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Detail Dokumen
Komentar (0)
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi
Semua Komentar
No data was found
Komentar (0)
Belum ada komentar pada kebijakan ini. Jadi yang pertama mengomentari kebijakan ini.
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi

Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?