Pembentukan Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Desa Abar-Abir Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik

Riwayat Dokumen

Nama DokumenModifiedUser

KEPUTUSAN KEPALA DESA ABAR-ABIR NOMOR 10 TAHUN 2026 Tentang Tim Satuan Tugas Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Desa Siaga Tuberkulosis Desa Abar-Abir Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik

Abstrak

Kebijakan ini membahas topik KEPUTUSAN KEPALA DESA ABAR-ABIR NOMOR 10 TAHUN 2026 Tentang Tim Satuan Tugas Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Desa Siaga Tuberkulosis Desa Abar-Abir Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik

Detail Dokumen
Komentar (0)
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi
Semua Komentar
No data was found
Komentar (0)
Belum ada komentar pada kebijakan ini. Jadi yang pertama mengomentari kebijakan ini.
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi

Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?