pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pengendalian Dan Penanggulangan Tuberkulosis Desa Akkotengeng

Riwayat Dokumen

Nama DokumenModifiedUser

Keputusan kepala Desa Akkotengeng Nomor 30 Tahun 2026 Tentang pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pengendalian Dan Penanggulangan Tuberkulosis Di Desa Akkotengeng Kec. Sajoanging Kab. Wajo

Abstrak

Kebijakan ini membahas topik Keputusan kepala Desa Akkotengeng Nomor 30 Tahun 2026 Tentang pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pengendalian Dan Penanggulangan Tuberkulosis Di Desa Akkotengeng Kec. Sajoanging Kab. Wajo

Detail Dokumen
Komentar (0)
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi
Semua Komentar
No data was found
Komentar (0)
Belum ada komentar pada kebijakan ini. Jadi yang pertama mengomentari kebijakan ini.
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi

Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?