Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Desa Bojonggambir Kecamatan Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya

Riwayat Dokumen

Nama DokumenModifiedUser

Keputusan Kepala Desa Bojonggambir Nomor: 012/21/DES.003/X/2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Desa Bojonggambir Kecamatan Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya

Abstrak

Kebijakan ini membahas topik Keputusan Kepala Desa Bojonggambir Nomor: 012/21/DES.003/X/2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Desa Bojonggambir Kecamatan Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya

Detail Dokumen
Komentar (0)
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi
Semua Komentar
No data was found
Komentar (0)
Belum ada komentar pada kebijakan ini. Jadi yang pertama mengomentari kebijakan ini.
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi

Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?