Pembentukan Desa Siaga TBC di Desa Buncitan Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo

Riwayat Dokumen

Nama DokumenModifiedUser

KEPUTUSAN KEPALA DESA BUNCITAN KECAMATAN SEDATI KABUPATEN SIDOARJO NOMOR : 188/38/438.7.5.3/2025 TENTANG TIM DESA SIAGA TUBERKULOSIS DI DESA BUNCITAN KECAMATAN SEDATI KABUPATEN SIDOARJO

Abstrak

Keputusan ini menetapkan pembentukan Tim Desa Siaga Tuberkulosis Desa Buncitan sebagai upaya memperkuat pencegahan, penemuan, dan penanggulangan TB secara terpadu di tingkat desa melalui pelibatan unsur pemerintah desa, tenaga kesehatan, kader, dan masyarakat. Tim bertugas mengoordinasikan kegiatan penanggulangan TB, meningkatkan edukasi dan partisipasi masyarakat, serta mendukung pasien dalam pemantauan pengobatan. Ruang lingkup kegiatan meliputi penyelenggaraan layanan dan dukungan bagi pasien, deteksi dini serta penemuan kasus, edukasi dan promosi kesehatan, penguatan kapasitas kader, pendampingan dan monitoring pengobatan, serta mobilisasi sumber daya desa untuk memastikan keberlanjutan program menuju eliminasi TB di Desa Buncitan.

Detail Dokumen
Komentar (0)
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi
Semua Komentar
No data was found
Komentar (0)
Belum ada komentar pada kebijakan ini. Jadi yang pertama mengomentari kebijakan ini.
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi

Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?