Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TBC) Desa Cikunten Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya

Riwayat Dokumen

Nama DokumenModifiedUser

Keputusan Kepala Desa Cikunten Nomor: 188/Kep.02/24.2001/II/2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TBC) Desa Cikunten Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya

Abstrak

Kebijakan ini membahas topik Keputusan Kepala Desa Cikunten Nomor: 188/Kep.02/24.2001/II/2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TBC) Desa Cikunten Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya

Detail Dokumen
Komentar (0)
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi
Semua Komentar
No data was found
Komentar (0)
Belum ada komentar pada kebijakan ini. Jadi yang pertama mengomentari kebijakan ini.
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi

Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?