| Nama Dokumen | Modified | User |
|---|
Kebijakan ini membahas topik KEPUTUSAN KEPALA DESA CURUG SANGERENG KECAMATAN KELAPA DUA KABUPATEN TANGERANG NOMOR : 141.1/Kep.24-Ds.CS/2025 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PERCEPATAN ELIMINASI TUBERKULOSIS TINGKAT DESA CURUG SANGERENG KECAMATAN KELAPA DUA KABUPATEN TANGERANG TAHUN 2025



Pelacak Kebijakan TBC Indonesia adalah platform yang menyediakan informasi tentang kebijakan TBC pemerintah, memfasilitasi pertukaran pengetahuan, dan mendukung pengambilan keputusan serta keterlibatan masyarakat.
Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?