Pembentukan Desa Siaga TBC di Desa Gisik Cemandi Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo

Riwayat Dokumen

Nama DokumenModifiedUser

KEPUTUSAN KEPALA DESA GISIK CEMANDI NOMOR 17 TAHUN 2026 TENTANG PEMBENTUKAN TIM DESA SIAGA TUBERKULOSIS DI DESA GISIK CEMANDI KECAMATAN SEDATI KABUPATEN SIDOARJO

Abstrak

Surat Keputusan Tim Desa Siaga Tuberkulosis di Desa Gisik Cemandi menetapkan pembentukan tim sebagai upaya penguatan penanggulangan TBC berbasis masyarakat. Tim terdiri dari unsur pemerintah desa, tenaga kesehatan, dan kader yang bertugas melakukan edukasi, deteksi dini, pendampingan pengobatan, serta koordinasi dengan fasilitas kesehatan. SK ini menjadi dasar hukum pelaksanaan tugas dan mekanisme kerja tim. Pembentukan tim diharapkan meningkatkan kewaspadaan, menekan penularan, serta mendukung upaya eliminasi TBC di tingkat desa.

Detail Dokumen
Komentar (0)
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi
Semua Komentar
No data was found
Komentar (0)
Belum ada komentar pada kebijakan ini. Jadi yang pertama mengomentari kebijakan ini.
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi

Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?