Pembentukan Desa Siaga TBC di Desa Kwangsan Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo

Riwayat Dokumen

Nama DokumenModifiedUser

KEPUTUSAN KEPALA DESA KWANGSAN KECAMATAN SEDATI KABUPATEN SIDOARJO NOMOR : 400.7/388/438.7.5.1/2025 TENTANG TIM DESA SIAGA TUBERKULOSIS DI DESA KWANGSAN KECAMATAN SEDATI KABUPATEN SIDOARJO

Abstrak

Keputusan Kepala Desa Kwangsan Nomor 400.7/388/438.7.5.1/2025 menetapkan pembentukan Tim Desa Siaga Tuberkulosis sebagai upaya memperkuat penanggulangan TB di tingkat desa, berlandaskan regulasi nasional dan peraturan desa terkait. Tim ini berperan mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, edukasi, penemuan kasus, dukungan sosial ekonomi, serta pengurangan stigma melalui kerja sama dengan puskesmas, BPD, dan masyarakat. Ruang lingkup kegiatannya mencakup dukungan bagi pasien, peningkatan kapasitas kader, promosi kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta kegiatan pencegahan dan layanan dasar sesuai kewenangan desa dengan pendanaan dari APBDes dan sumber sah lainnya.

Detail Dokumen
Komentar (0)
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi
Semua Komentar
No data was found
Komentar (0)
Belum ada komentar pada kebijakan ini. Jadi yang pertama mengomentari kebijakan ini.
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi

Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?