| Nama Dokumen | Modified | User |
|---|
Dokumen ini merupakan keputusan administratif Pemerintah Desa Lauwonu, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, yang menetapkan pembentukan Desa Siaga TBC (Tuberkulosis) tahun 2025. Tujuannya adalah memperkuat upaya nasional dalam penanggulangan TBC melalui pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Dasar hukum keputusan ini mencakup Undang-Undang Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, serta peraturan menteri dan bupati terkait standar pelayanan kesehatan dan pengendalian TBC.Keputusan ini menetapkan struktur organisasi Desa Siaga TBC yang melibatkan camat, kepala desa, kepala dusun, dan kader kesehatan dengan peran yang spesifik, termasuk edukasi masyarakat, pemantauan pasien, pelaporan kasus, dan pengawasan pengobatan. Program ini berfokus pada pencegahan, deteksi dini, terapi pengendalian, dan pemantauan keberhasilan pengobatan.Melalui pembentukan ini, Desa Lauwonu berkomitmen mendukung peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan sistem monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan terhadap pelaksanaan kegiatan penanggulangan TBC di tingkat desa.



Pelacak Kebijakan TBC Indonesia adalah platform yang menyediakan informasi tentang kebijakan TBC pemerintah, memfasilitasi pertukaran pengetahuan, dan mendukung pengambilan keputusan serta keterlibatan masyarakat.
Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?