pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pengendalian Dan Penanggulangan Tuberkulosis Desa Limporilau

Riwayat Dokumen

Nama DokumenModifiedUser

Keputusan kepala Desa Limporilau Nomor 45 Tahun 2025 Tentang pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pengendalian Dan Penanggulangan Tuberkulosis DI Kec. Belawa Kab. Wajo

Abstrak

Kebijakan ini membahas topik Keputusan kepala Desa Limporilau Nomor 45 Tahun 2025 Tentang pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pengendalian Dan Penanggulangan Tuberkulosis DI Kec. Belawa Kab. Wajo

Detail Dokumen
Komentar (0)
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi
Semua Komentar
No data was found
Komentar (0)
Belum ada komentar pada kebijakan ini. Jadi yang pertama mengomentari kebijakan ini.
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi

Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?