| Nama Dokumen | Modified | User |
|---|
Keputusan Kepala Desa Luwoo Nomor 34 Tahun 2025 menetapkan pembentukan Desa Siaga Tuberkulosis (TB) di Desa Luwoo, Kecamatan Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo, sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pengendalian TB. Dokumen ini dilandasi oleh kebijakan nasional dan daerah terkait penanggulangan TB serta standar mutu pelayanan kesehatan. Keputusan ini merinci struktur organisasi dan pembagian tugas antara camat, kepala desa, kepala dusun, dan kader kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan penanggulangan TB di tingkat desa. Kegiatan utama mencakup penyuluhan, investigasi kontak (TOSS), pengawasan minum obat (PMO), serta pelaporan kasus ke puskesmas. Keputusan ini juga menegaskan pentingnya monitoring dan evaluasi terhadap kinerja kader, kepatuhan pasien, serta efektivitas sistem rujukan untuk mencapai eliminasi TB di masyarakat secara berkelanjutan.



Pelacak Kebijakan TBC Indonesia adalah platform yang menyediakan informasi tentang kebijakan TBC pemerintah, memfasilitasi pertukaran pengetahuan, dan mendukung pengambilan keputusan serta keterlibatan masyarakat.
Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?