Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TBC) Desa Maleku Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur

Riwayat Dokumen

Nama DokumenModifiedUser

Keputusan Kepala Desa Maleku Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur Nomor: 31 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TBC) Desa Maleku Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur

Abstrak

Kebijakan ini membahas topik Keputusan Kepala Desa Maleku Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur Nomor: 31 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TBC) Desa Maleku Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur

Detail Dokumen
Komentar (0)
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi
Semua Komentar
No data was found
Komentar (0)
Belum ada komentar pada kebijakan ini. Jadi yang pertama mengomentari kebijakan ini.
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi

Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?