TIM DESA SIAGA TUBERKULOSIS DI DESA RANDUGADING KECAMATAN TAJINAN KABUPATEN MALANG

Riwayat Dokumen

Nama DokumenModifiedUser

KEPUTUSAN KEPALA DESA RANDUGADING NOMOR : 443/8/KEP/35.07.15.2008/2026 TENTANG TIM DESA SIAGA TUBERKULOSIS DI DESA RANDUGADING KECAMATAN TAJINAN KABUPATEN MALANG

Abstrak

Pembentukan Desa Siaga Tuberkulosis dalam rangka upaya mencapai eliminasi penanggulangan Tuberkulosis pada Tahun 2030 melalui strategi pencegahan penanggulangan Tuberkulosis berbasis kewilayahan di Kecamatan Tajinan Desa Randugading

Detail Dokumen
Komentar (0)
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi
Semua Komentar
No data was found
Komentar (0)
Belum ada komentar pada kebijakan ini. Jadi yang pertama mengomentari kebijakan ini.
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi

Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?