| Nama Dokumen | Modified | User |
|---|
Surat Keputusan ini menetapkan pembentukan Pengurus Desa Siaga TB yang terdiri atas unsur pemerintah desa, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, serta unsur terkait lainnya. Pengurus bertugas menyusun rencana kerja, melaksanakan kegiatan promosi kesehatan, mendukung penemuan kasus secara aktif, melakukan pendampingan terhadap pasien TB selama masa pengobatan, serta membangun kemitraan lintas sektor dalam rangka pengendalian Tuberkulosis di Desa Ruguk Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan



Pelacak Kebijakan TBC Indonesia adalah platform yang menyediakan informasi tentang kebijakan TBC pemerintah, memfasilitasi pertukaran pengetahuan, dan mendukung pengambilan keputusan serta keterlibatan masyarakat.
Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?