Pembentukan Tim Desa Siaga TBC Desa Sabang Subik

Riwayat Dokumen

Nama DokumenModifiedUser

Keputusan Kepala Desa Sabang Subik Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Desa dan Kelurahan Siaga Tuberkulosis (TBC)

Abstrak

Keputusan Kepala Desa Sabang Subik Nomor 30 Tahun 2025 ini mengatur tentang pembentukan Tim Desa dan Kelurahan Siaga Tuberkulosis (TBC) sebagai bagian dari upaya percepatan penanggulangan TBC di tingkat desa. Pembentukan tim ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mendukung implementasi kebijakan nasional dan daerah, termasuk Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis serta Keputusan Bupati Polewali Mandar tentang Tim Percepatan Penanggulangan TBC.Tim Desa Siaga TBC memiliki peran dalam meningkatkan keterlibatan masyarakat, memperkuat penemuan kasus, mendukung pengobatan, serta melakukan edukasi dan pencegahan TBC di tingkat komunitas. Selain itu, pembentukan tim ini juga mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya desa, termasuk dana desa, sesuai dengan regulasi yang berlaku.Melalui keputusan ini, Pemerintah Desa Sabang Subik menetapkan struktur dan peran tim sebagai ujung tombak pelaksanaan program TBC di tingkat desa guna mendukung tercapainya eliminasi TBC di Indonesia.

Detail Dokumen
Komentar (0)
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi
Semua Komentar
No data was found
Komentar (0)
Belum ada komentar pada kebijakan ini. Jadi yang pertama mengomentari kebijakan ini.
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi

Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?