Pembentukan Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Desa Sembung Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik

Riwayat Dokumen

Nama DokumenModifiedUser

KEPUTUSAN KEPALA DESA SEMBUNG NOMOR 10 TAHUN 2026 Tentang Tim Satuan Tugas Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Desa Siaga Tuberkulosis Desa Sembung Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik

Abstrak

Kebijakan ini membahas topik KEPUTUSAN KEPALA DESA SEMBUNG NOMOR 10 TAHUN 2026 Tentang Tim Satuan Tugas Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Desa Siaga Tuberkulosis Desa Sembung Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik

Detail Dokumen
Komentar (0)
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi
Semua Komentar
No data was found
Komentar (0)
Belum ada komentar pada kebijakan ini. Jadi yang pertama mengomentari kebijakan ini.
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi

Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?