Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Desa Tanjungpura Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya

Riwayat Dokumen

Nama DokumenModifiedUser

Keputusan Kepala Desa Tanjungpura Nomor: 20/400.7/DS/XI/2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Desa Tanjungpura Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya

Abstrak

Kebijakan ini membahas topik Keputusan Kepala Desa Tanjungpura Nomor: 20/400.7/DS/XI/2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Desa Tanjungpura Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya

Detail Dokumen
Komentar (0)
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi
Semua Komentar
No data was found
Komentar (0)
Belum ada komentar pada kebijakan ini. Jadi yang pertama mengomentari kebijakan ini.
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi

Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?