Penunjukan Tim Public Private Mix (PPM TB) Kabupaten Landak

Riwayat Dokumen

Nama DokumenModifiedUser

Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Landak Nomor: 400.7.8.1/851A/DINKES-P2PM tentang Penunjukan Tim Public Private Mix Tuberkulosis (PPM TB) Kabupaten Landak Tahun 2024–2026

Abstrak

Keputusan ini menetapkan penunjukan Tim Public Private Mix (PPM TB) Kabupaten Landak untuk periode tahun 2024–2026. Pembentukan tim ini dimaksudkan untuk memperkuat kemitraan antara sektor pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam pengendalian penyakit Tuberkulosis. Melalui pendekatan PPM, Dinas Kesehatan Kabupaten Landak berupaya meningkatkan kolaborasi lintas sektor dalam deteksi, pelaporan, serta penanganan kasus Tuberkulosis agar lebih terkoordinasi dan efektif dalam mendukung pencapaian target eliminasi Tuberkulosis di Kabupaten Landak.

Detail Dokumen
Komentar (0)
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi
Semua Komentar
No data was found
Komentar (0)
Belum ada komentar pada kebijakan ini. Jadi yang pertama mengomentari kebijakan ini.
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi

Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?