Pembetukan tim kelompok kerja model pengembangan desa siaga aktif Lurah Maroanging

Riwayat Dokumen

Nama DokumenModifiedUser

Keputusan Kepala Lurah Maroanging Nomor 04 Tahun 2026 Tentang Pembentukan Struktur organisasi Pengembangan Model Desa Siaga Aktif Tuberkulosis (TBC) Desa Maroanging

Abstrak

peraturan Lurah ini mengatur pembentukan tim percepatan penanggulangan tuberkulosis (TBC) di Kelurahan Maroanging Kabupaten Bone sebagai upaya mempercepat penaggulangan TB secara terintegrasi, sistematis dan berkelanjutan. tim ini bertugas menggordinasikan, memfasilitasi, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan program penangulanngan TBC oleh seluruh stakeholders terkait dan di dalam struktur organisasinya mempunyai masing-masing tugas dalam rangka mendukung pencapaian target eliminasi TBC sesuai dengan Rencana aksi daerah dan kebijakan nasional

Detail Dokumen
Komentar (0)
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi
Semua Komentar
No data was found
Komentar (0)
Belum ada komentar pada kebijakan ini. Jadi yang pertama mengomentari kebijakan ini.
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi

Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?