SK Kelurahan Siaga TBC Kebonsari Kota Malang

Riwayat Dokumen

Nama DokumenModifiedUser

Keputusan Lurah Kebonsari Kecamatan Sukun Kota Malang Nomor 400.7.8.1/06/35.73.04.1003/2025 tentang Penetapan Kelurahan Siaga TBC di Kelurahan Kebonsari Tahun 2025

Abstrak

Keputusan Lurah Kebonsari Kecamatan Sukun Kota Malang Nomor 400.7.8.1/06/35.73.04.1003/2025 tentang Penetapan Kelurahan Siaga TBC di Kelurahan Kebonsari Tahun 2025 menetapkan Kelurahan Kebonsari sebagai Kelurahan Siaga TBC dalam rangka mendukung upaya eliminasi tuberkulosis menuju target global tahun 2030. Penetapan ini didasarkan pada masih rendahnya angka keberhasilan pengobatan TBC di Kota Malang, sehingga diperlukan penguatan edukasi, deteksi dini, pendampingan pengobatan, dan pencegahan penularan dengan melibatkan lintas sektor serta partisipasi aktif masyarakat. Keputusan ini juga menetapkan susunan Tim Pelaksana Kelurahan Siaga TBC yang terdiri dari unsur pemerintah kelurahan, tenaga keamanan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan lembaga kemasyarakatan lainnya, sebagai wujud komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas TBC.

Detail Dokumen
Komentar (0)
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi
Semua Komentar
No data was found
Komentar (0)
Belum ada komentar pada kebijakan ini. Jadi yang pertama mengomentari kebijakan ini.
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi

Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?