pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pengendalian Dan Penanggulangan Tuberkulosis Kelurahan Macang

Riwayat Dokumen

Nama DokumenModifiedUser

Keputusan Lurah Macanang Nomor 800/009.1/KM/I/2026 Tentang pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pengendalian Dan Penanggulangan Tuberkulosis Di Kelurahan Macanang Kec. Majauleng Kab. Wajo

Abstrak

Kebijakan ini membahas topik Keputusan Lurah Macanang Nomor 800/009.1/KM/I/2026 Tentang pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pengendalian Dan Penanggulangan Tuberkulosis Di Kelurahan Macanang Kec. Majauleng Kab. Wajo

Detail Dokumen
Komentar (0)
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi
Semua Komentar
No data was found
Komentar (0)
Belum ada komentar pada kebijakan ini. Jadi yang pertama mengomentari kebijakan ini.
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi

Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?