| Nama Dokumen | Modified | User |
|---|
Keputusan Perbekel Bongkasa Pertiwi Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung Nomor 57 Tahun 2026 tentang Desa Siaga Kesehatan Tuberkulosis (TBC) Desa Bongkasa Pertiwi Tahun 2026 merupakan langkah strategis dalam memperkuat upaya pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan penyakit tuberkulosis di tingkat desa. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh masih adanya kasus tuberkulosis yang memerlukan penanganan terpadu, berbasis masyarakat, serta peningkatan kesadaran dan partisipasi aktif seluruh elemen desa.Tujuan utama dari keputusan ini adalah membentuk Desa Siaga TBC yang mampu melakukan deteksi dini, pendampingan pengobatan, serta edukasi kepada masyarakat secara berkelanjutan. Ruang lingkup kebijakan mencakup pembentukan tim pelaksana desa, penguatan peran kader kesehatan, peningkatan koordinasi lintas sektor, serta pemanfaatan data kesehatan untuk intervensi yang lebih tepat sasaran.Metode pelaksanaan dilakukan melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dengan melibatkan pemerintah desa, tenaga kesehatan, kader, serta masyarakat. Selain itu, dilakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas program dan pencapaian target penurunan kasus tuberkulosis.Hasil yang diharapkan dari implementasi keputusan ini adalah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya tuberkulosis, menurunnya angka kasus dan penularan, serta terwujudnya Desa Bongkasa Pertiwi sebagai Desa Siaga Kesehatan yang mandiri dan berkelanjutan dalam pengendalian tuberkulosis.



Pelacak Kebijakan TBC Indonesia adalah platform yang menyediakan informasi tentang kebijakan TBC pemerintah, memfasilitasi pertukaran pengetahuan, dan mendukung pengambilan keputusan serta keterlibatan masyarakat.
Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?