PEMBENTUKAN TIM PERCEPATAN PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS KOTA BANDAR LAMPUNG

Riwayat Dokumen

Nama DokumenModifiedUser

KEPUTUSAN WALI KOTA BANDAR LAMPUNG NOMOR 667/III.02/HK/2025 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PERCEPATAN PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS KOTA BANDAR LAMPUNG

Abstrak

Membentuk Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Kota Bandar Lampung dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Wali Kota Bandar Lampung melalui Ketua Tim, yaitu Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung.

Detail Dokumen
Komentar (0)
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi
Semua Komentar
No data was found
Komentar (0)
Belum ada komentar pada kebijakan ini. Jadi yang pertama mengomentari kebijakan ini.
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi

Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?