| Nama Dokumen | Modified | User |
|---|
bahwa dalam rangka percepatan eliminasi Tuberkulosis melalui penyelenggaraan penanggulangan Tuberkolosis berbasis kewilayahan di Kota Surabaya, dan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, perlu membentuk Tim Kepengurusan Kelurahan Siaga Tuberkulosis. Melalui Keputusan Wali Kota Surabaya membentuk Tim Kepengurusan Kelurahan Siaga Tuberkulosis Kota Surabaya, yang terbagi dalam ketua pelaksana, wakil ketua pelaksana, bidang advokasi dan kemitraan, bidang edukasi dan promosi kesehatan, bidang kesehatan dan penemuan kasus dan bidang perencanaan, monitoring dan evaluasi.



Pelacak Kebijakan TBC Indonesia adalah platform yang menyediakan informasi tentang kebijakan TBC pemerintah, memfasilitasi pertukaran pengetahuan, dan mendukung pengambilan keputusan serta keterlibatan masyarakat.
Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?