Pembentukan Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis di Kota Tomohon

Riwayat Dokumen

Nama DokumenModifiedUser

Keputusan Wali Kota Tomohon Nomor 241 Tahun 2024 Tentang Pembentukan Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis di Kota Tomohon

Abstrak

Keputusan Wali Kota Tomohon Nomor 241 Tahun 2024 membentuk Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TPPT) di Kota Tomohon. Tujuan utama pembentukan TPPT adalah mengoordinasikan, mensinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan eliminasi TB secara efektif, menyeluruh, dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor di Kota Tomohon.TPPT dipandu oleh sekretariat yang dibentuk dari perangkat daerah urusan kesehatan, dengan tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada tim. Tim bertanggung jawab melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.

Detail Dokumen
Komentar (0)
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi
Semua Komentar
No data was found
Komentar (0)
Belum ada komentar pada kebijakan ini. Jadi yang pertama mengomentari kebijakan ini.
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi

Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?