SK Walikota Malang Pembentukan Tim Percepatan Penanggulangan TBC

Riwayat Dokumen

Nama DokumenModifiedUser

Keputusan Walikota Malang No. 100.3.3.3/191/35.73.112/2024 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Tahun 2024

Abstrak

Keputusan Walikota Malang No. 100.3.3.3/191/35.73.112/2024 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Tahun 2024 dibentuk untuk mempercepat penanggulangan Tuberkulosis (TBC) di kota Malang sebagai respons atas tingginya beban penyakit TBC. Pembentukan tim percepatan ini melibatkan koordinasi lintas-sektor, serta peran pemerintah daerah, dan masyarakat dalam upaya eliminasi TBC sehingga ada penekanan penguatan deteksi dini, pengobatan sampai tuntas, pencegahan penularan, dan peningkatan kesadaran masyarakat. Susunan keanggotaannya melibatkan unsur pemerintah daerah, perangkat daerah terkait, fasilitas pelayanan kesehatan, organisasi profesi, BPJS, serta seluruh Puskesmas di Kota Malang. Tim bertugas memberikan arahan, mengoordinasikan program, menyusun rencana kerja tahunan, memastikan ketersediaan sumber daya, serta melakukan pengendalian, pemantauan, dan pelaporan kegiatan penanggulangan TBC secara berkala sebagai upaya mencapai target eliminasi TBC sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Detail Dokumen
Komentar (0)
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi
Semua Komentar
No data was found
Komentar (0)
Belum ada komentar pada kebijakan ini. Jadi yang pertama mengomentari kebijakan ini.
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi

Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?