Pembentukan Tim Percepatan Eliminasi Tuberkulosis Kabupaten Bantaeng

Riwayat Dokumen

Nama DokumenModifiedUser

Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 400.7/11/DINKES Tentang Pembentukan Tim Percepatan Eliminasi Tuberkulosis Kabupaten Bantaeng

Abstrak

Kebijakan ini membahas topik Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 400.7/11/DINKES Tentang Pembentukan Tim Percepatan Eliminasi Tuberkulosis Kabupaten Bantaeng

Detail Dokumen
Komentar (0)
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi
Semua Komentar
No data was found
Komentar (0)
Belum ada komentar pada kebijakan ini. Jadi yang pertama mengomentari kebijakan ini.
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi

Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?