PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DI KABUPATEN TANAH BUMBU

Riwayat Dokumen

Nama DokumenModifiedUser

PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 69 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DI KABUPATEN TANAH BUMBU

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 69 Tahun 2025 mengatur tentang penyelenggaraan penanggulangan tuberkulosis di Kabupaten Tanah Bumbu sebagai upaya komprehensif dalam pencegahan, pengendalian, dan penurunan beban penyakit tuberkulosis. Peraturan ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait dalam melaksanakan kegiatan penemuan kasus, pengobatan, pencegahan penularan, serta pemberdayaan masyarakat secara terintegrasi dan berkesinambungan. Penyelenggaraan penanggulangan tuberkulosis dilakukan melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dengan melibatkan lintas sektor, fasilitas pelayanan kesehatan, serta peran aktif masyarakat guna mendukung pencapaian target eliminasi tuberkulosis di Kabupaten Tanah Bumbu.

Detail Dokumen
Komentar (0)
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi
Semua Komentar
No data was found
Komentar (0)
Belum ada komentar pada kebijakan ini. Jadi yang pertama mengomentari kebijakan ini.
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi

Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?