| Nama Dokumen | Modified | User |
|---|
Dalam Rancangan Aksi Daerah ini berisi tentang Rancangan Aksi Deerah Kabupaten Wajo dalam Penanganan Tuberkulosis. Tuberkulosis (TBC) masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di dunia terutama di negara berkembang, salah satunya Indonesia yang menyerang semua kelompok umur dan kalangan. Berdasarkan Global Tuberculosis Report dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) tahun 2023, estimasi kasus TBC baru di Indonesia menempati urutan tertinggi kedua di dunia sebesar 1.060.000 kasus dengan angka kematian akibat TBC sebesar 134.000 jiwa. Upaya dan strategi penanggulangan TBC harus dimplementasikan sesuai Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021, di antaranya penguatan komitmen pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, penguatan akses layanan kesehatan serta peningkatan peran komunitas, mitra, dan multi-sektor lainnya. Indonesia bertekad untuk mengeliminasi TBC di tahun 2030, yang telah diperkuat oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis di Indonesia. Dalam Perpres 67/2021 tersebut, salah satu strategi untuk mencapai Eliminasi TBC 2030 yaitu dengan intensifikasi upaya kesehatan dalam rangka penanggulangan TBC. Dalam Permenkes Nomor 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis menetapkan target program penanggulangan TBC nasional yaitu eliminasi pada tahun 2030 dan Indonesia Bebas TBC Tahun 2050. Eliminasi TBC adalah tercapainya jumlah kasus TBC 65 per 1.000.000 penduduk. Estimasi penemuan kasus TBC tahun 2023 di Sulawesi Selatan sebanyak 47.075 kasus dan jumlah kasus yang ditemukan sebanyak 27.321 kasus atau 58%, kasus TBC RO sebanyak 581 dengan enrollment rate sebesar 70% (407 kasus), kasus anak sebanyak 1.595 dan TB HIV sebanyak 468 kasus. Sementara di Kabupaten Wajo estimasi kasus TBC Tahun 2024 di Kabupaten Wajo sebanyak 1.836 kasus dan jumlah yang ditemukan sebanyak 1.164 kasus atau 64,37%, kasus TBC RO sebanyak 18 kasus dengan enrollment rate sebesar 95% (17 kasus), kasus anak sebanyak 115 orang dan TBC-HIV sebanyak 9 kasus. Pencapaian ini belum berhasil mencapai target sehingga masih dibutuhkan upaya strategis dan inovatif sehingga Sulawesi Selatan termasuk Kabupaten Wajo dapat berkontribusi menuju Eliminasi TBC tahun 2030. Dalam rangka mencapai target eliminasi TBC, telah disusun berbagai strategi yang mencakup: penguatan kepemimpinan dalam pelaksanaan program TBC di tingkat kabupaten/kota, peningkatan akses terhadap layanan TBC yang berkualitas, pengendalian berbagai faktor risiko, pengembangan kemitraan melalui pembentukan Forum Koordinasi TBC, peningkatan peran serta dan kemandirian masyarakat dalam upaya penanggulangan TBC, serta penguatan manajemen program melalui penguatan sistem kesehatan (health system strengthening). Beberapa isu-isu strategis Program Pengendalian TBC antara lain : a) Prevalensi Tuberkulosis yang tinggi; b) Notifikasi kasus TBC yang ada masih rendah ; c) Pendekatan yang terlalu sentralistis dan masih global; d) Kepemimpinan program yang masih lemah di semua tingkatan; e) Pendanaan kegiatan Pengendalian Program Tuberkulosis yang bersumber dari domestik (APBD I dan II) masih rendah; f) Pendanaan Pengendalian Program Tuberkulosis masih sangat ketergantungan dengan donor “donor dependence” g) Kesempatan/eligibilitas donor yang berkurang (middle income country); h) Aspek manajemen Program yang masih lemah pada : perencanaan dan evaluasi program, jejaring layanan, sistem kesehatan. Sumber Daya Manusia (SDM) yang kurang memadai baik kualitas dan kuantitas, Logistik (stock out/overstock) dan pemanfaatan informasi strategis yang belum mampu menjawab masalah manajemen.



Pelacak Kebijakan TBC Indonesia adalah platform yang menyediakan informasi tentang kebijakan TBC pemerintah, memfasilitasi pertukaran pengetahuan, dan mendukung pengambilan keputusan serta keterlibatan masyarakat.
Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?