PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 26 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA AKSI DAERAH PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS TAHUN 2024-2029

Riwayat Dokumen

Nama Dokumen Modified User

RENCANA AKSI DAERAH PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS PROVINSI BALI TAHUN 2024-2029

Abstrak
Dalam rangka percepatan penanggulangan tuberkulosis yang merupakan salah satu masalah kesehatan masyarakat yang menimbulkan angka kesakitan dan kematian yang tinggi, maka perlu dilakukan upaya penanggulangan yang komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan.Tuberkulosis, yang selanjutnya disingkat TBC adalah penyakit menular yang kronis yang disebakan oleh kuman mycobacterium tuberkulosis yang dapat menyerang paru dan organ lainnya.Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam melaksanakan RAD Penanggulangan TBC, dan menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat TBC di Provinsi Tahun 2024 sampai dengan tahun 2029.
Detail Dokumen
Komentar (0)
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi
Semua Komentar
No data was found
Komentar (0)
Belum ada komentar pada kebijakan ini. Jadi yang pertama mengomentari kebijakan ini.
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi

Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?