Dalam rangka percepatan penanggulangan tuberkulosis yang merupakan salah satu masalah kesehatan masyarakat yang menimbulkan angka kesakitan dan kematian yang tinggi, maka perlu dilakukan upaya penanggulangan yang komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan.Tuberkulosis, yang selanjutnya disingkat TBC adalah penyakit menular yang kronis yang disebakan oleh kuman mycobacterium tuberkulosis yang dapat menyerang paru dan organ lainnya.Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam melaksanakan RAD Penanggulangan TBC, dan menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat TBC di Provinsi Tahun 2024 sampai dengan tahun 2029.