| Nama Dokumen | Modified | User |
|---|
Kepala Desa Karang Anyar Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang menetapkan pembentukan Desa Siaga Tuberkulosis (TBC) melalui Surat Keputusan Nomor 38 Tahun 2025. Pembentukan Desa Siaga TBC ini bertujuan memperkuat peran serta masyarakat dalam pencegahan, penemuan kasus, dan pendampingan pengobatan TBC di tingkat desa. Tim Desa Siaga TBC Desa Karang Anyar terdiri dari unsur pemerintah desa, tenaga kesehatan, kader, dan tokoh masyarakat yang berkolaborasi dalam pelaksanaan kegiatan advokasi, edukasi, dan pemantauan program eliminasi TBC di wilayah desa.



Pelacak Kebijakan TBC Indonesia adalah platform yang menyediakan informasi tentang kebijakan TBC pemerintah, memfasilitasi pertukaran pengetahuan, dan mendukung pengambilan keputusan serta keterlibatan masyarakat.
Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?