| Nama Dokumen | Modified | User |
|---|
Kepala Desa Klambir Lima Kampung Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang menetapkan pembentukan Desa Siaga Tuberkulosis (TBC) melalui Surat Keputusan Nomor 44 Tahun 2025. Pembentukan Desa Siaga TBC ini bertujuan memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pencegahan, penemuan kasus, pengobatan, dan pendampingan pasien TBC di tingkat desa. Tim Desa Siaga TBC Desa Klambir Lima Kampung terdiri dari unsur pemerintah desa, tenaga kesehatan, kader, tokoh masyarakat, dan lembaga sosial yang berkolaborasi dalam kegiatan advokasi, edukasi, serta pemantauan pelaksanaan program penanggulangan TBC.



Pelacak Kebijakan TBC Indonesia adalah platform yang menyediakan informasi tentang kebijakan TBC pemerintah, memfasilitasi pertukaran pengetahuan, dan mendukung pengambilan keputusan serta keterlibatan masyarakat.
Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?