| Nama Dokumen | Modified | User |
|---|
Kepala Desa Klambir Lima Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang menetapkan pembentukan Desa Siaga Tuberkulosis (TBC) melalui Surat Keputusan Nomor 31 Tahun 2025. Pembentukan ini bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penanggulangan TBC melalui kegiatan edukasi, advokasi, serta pemantauan program TBC di tingkat desa secara terpadu dan berkesinambungan.



Pelacak Kebijakan TBC Indonesia adalah platform yang menyediakan informasi tentang kebijakan TBC pemerintah, memfasilitasi pertukaran pengetahuan, dan mendukung pengambilan keputusan serta keterlibatan masyarakat.
Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?