| Nama Dokumen | Modified | User |
|---|
Kepala Desa Paluh Manan Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang menetapkan pembentukan Desa Siaga Tuberkulosis (TBC) melalui Surat Keputusan Nomor 55 Tahun 2025. Pembentukan Desa Siaga TBC ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan peran aktif masyarakat serta perangkat desa dalam pencegahan, penemuan, dan penanganan kasus Tuberkulosis di wilayah Desa Paluh Manan.



Pelacak Kebijakan TBC Indonesia adalah platform yang menyediakan informasi tentang kebijakan TBC pemerintah, memfasilitasi pertukaran pengetahuan, dan mendukung pengambilan keputusan serta keterlibatan masyarakat.
Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?