| Nama Dokumen | Modified | User |
|---|
Dalam rangka percepatan eliminasi Tuberkulosis (TBC) di Kabupaten Pringsewu, diperlukan penguatan komitmen dan peran aktif seluruh pemangku kepentingan sampai tingkat pekon/kelurahan. Berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, khususnya Pasal 5 mengenai penguatan komitmen dan kepemimpinan Pemerintah Pusat serta Pemerintah Daerah, maka penanggulangan TBC perlu dilaksanakan secara terpadu hingga tingkat kewilayahan.



Pelacak Kebijakan TBC Indonesia adalah platform yang menyediakan informasi tentang kebijakan TBC pemerintah, memfasilitasi pertukaran pengetahuan, dan mendukung pengambilan keputusan serta keterlibatan masyarakat.
Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?