Pembentukan Pekon/Kelurahan Siaga Tuberkulosis (TBC)

Riwayat Dokumen

Nama DokumenModifiedUser

Surat Edaran Bupati Pringsewu Nomor 46 / B.01/VI/ 2026 Tentang Percepatan Pembentukan Pekon/Kelurahan Siaga Tuberkulosis (TBC) di Kabupaten Pringsewu

Abstrak

Dalam rangka percepatan eliminasi Tuberkulosis (TBC) di Kabupaten Pringsewu, diperlukan penguatan komitmen dan peran aktif seluruh pemangku kepentingan sampai tingkat pekon/kelurahan. Berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, khususnya Pasal 5 mengenai penguatan komitmen dan kepemimpinan Pemerintah Pusat serta Pemerintah Daerah, maka penanggulangan TBC perlu dilaksanakan secara terpadu hingga tingkat kewilayahan.

Detail Dokumen
Komentar (0)
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi
Semua Komentar
No data was found
Komentar (0)
Belum ada komentar pada kebijakan ini. Jadi yang pertama mengomentari kebijakan ini.
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi

Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?