SK Tim Percepatan Penanggulangan TBC Kabupaten Pasangkayu

Riwayat Dokumen

Nama DokumenModifiedUser

Surat Keputusan Bupati Pasangkayu Nomor 415 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TP2TBC) Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat

Abstrak

Surat Keputusan ini menetapkan pembentukan Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TP2TBC) di Kabupaten Pasangkayu sebagai upaya strategis dalam mempercepat penanggulangan penyakit tuberkulosis (TBC). Pembentukan tim ini dilatarbelakangi oleh masih tingginya beban TBC serta perlunya penguatan koordinasi lintas sektor dalam upaya pencegahan, penemuan kasus, pengobatan, dan pengendalian TBC secara terpadu.Tim Percepatan Penanggulangan TBC memiliki tugas untuk mengoordinasikan, merencanakan, melaksanakan, serta memantau dan mengevaluasi kegiatan penanggulangan TBC yang melibatkan perangkat daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, serta peran aktif masyarakat. Selain itu, tim juga berperan dalam mendorong peningkatan cakupan deteksi dini, keberhasilan pengobatan, serta penguatan sistem pelaporan dan surveilans TBC.Dengan ditetapkannya Surat Keputusan ini, diharapkan terwujud sinergi antar pemangku kepentingan dalam percepatan eliminasi TBC di Kabupaten Pasangkayu, sehingga mampu menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat TBC serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara berkelanjutan.

Detail Dokumen
Komentar (0)
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi
Semua Komentar
No data was found
Komentar (0)
Belum ada komentar pada kebijakan ini. Jadi yang pertama mengomentari kebijakan ini.
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi

Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?