Pembentukan Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis di Provinsi Kalimantan Timur

Riwayat Dokumen

Nama DokumenModifiedUser

Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.410/2024 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis di Provinsi Kalimantan Timur

Abstrak

Penyakit Tuberkulosis menjadi masalah kesehatan masyarakat di Kalimangan Timur yang menimbulkan kesakitan, kecacatan dan kematian sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan.

Detail Dokumen
Komentar (0)
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi
Semua Komentar
No data was found
Komentar (0)
Belum ada komentar pada kebijakan ini. Jadi yang pertama mengomentari kebijakan ini.
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi

Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?