Pembentukan Pengurus Desa Siaga Tuberkulosis (TBC)

Riwayat Dokumen

Nama DokumenModifiedUser

Keputusan Kepala Desa Tanggulangin Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan Nomor: 141/15/KEP/424.306.2.2017/2025 Tentang Pembentukan Pengurus Desa Siaga Tuberkulosis (TBC)

Abstrak

Pembentukan Pengurus Desa Siaga Tuberkulosis (TBC) di Desa Tanggulangin, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, merupakan upaya pemberdayaan masyarakat dalam mendukung pencegahan dan pengendalian TBC di tingkat desa. Melalui Surat Keputusan Kepala Desa Tanggulangin Nomor 141/15/KEP/424.306.2.2017/2025, dibentuk pengurus Desa Siaga TBC yang bertugas melaksanakan edukasi, deteksi dini, pendampingan pasien, serta pelaporan kasus bekerja sama dengan Puskesmas dan pihak terkait.

Detail Dokumen
Komentar (0)
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi
Semua Komentar
No data was found
Komentar (0)
Belum ada komentar pada kebijakan ini. Jadi yang pertama mengomentari kebijakan ini.
Nama (opsional)
Institusi (opsional)
Komentar *
Rekomendasi

Apakah Anda yakin ingin menghapus dokumen kebijakan ini?